Halaman

Kamis, 15 Maret 2012

Video Cara Membuat Anak | Undang-Undang Pornografi


Masih ingat kasus video aril peterpen...? luna maya...? cut tari...? dan teman-teman seperjuangannya...?. pasti tau dong..! anak kecil aja tau. Itulah berbagai macam video cara membuat anak yang bisa didapatkan di toko sebelah.

SEKIAN....!!!

Et tunggu dulu...!!!
Di posting ini Dunia Cara bukan ingin menampilkan video cara membuat anak, tetapi hanya sekedar mengingatkan kepada kita semua orang Indonesia yang beragama, berbudaya, bermoral dan bermartabat bahwa, video-video seperti itu tidak layak di tonton apalagi dipertontonkan terutama yang masih di bawah umur atau belum dewasa.

negara kita tercinta Indonesia ini merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Makin maraknya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berkembang luas dan tidak bisa di kontrol di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Senang sekali karena RUU Pornografi sudah disahkan dan ini bisa menekan penyakit-penyakit sosial di tengah-tengah masyarakat.

Definisi Pornografi dalam Undang-undangnya "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."

apa aja sih larangan dan batasan dari undang-undang pornografi..? berikut larangan dan batasan yang terdapat dalam Bab II pasal 4 sampai pasal 14.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setelah membaca sebagian UU Pornografi, tidak mungkin Dunia Cara akan menampilkan video cara membuat anak. Bila anda warga negara Indonesia yang baik dan taat pada peraturan, taatilah Undang-undang tersebut dan Undang-undang Negara Indonesia yang lainnya. Pemerintah telah memberikan definisi dan batasan-batasan tentang pornografi untuk menjaga bangsa ini agar lebih bermartabat.

Sekarang saya ucapkan.
SEKIAN.

1 komentar:

  1. Salam, sebenernya pengin lihat video cara membuat anak dari mas Andry, tapi berhubung hal itu sepertinya tidak memungkinkan ya sudahlah terpaksa harus mencari di tempat lain atau mungkin ngarang sendiri aja kali ya, gimana mas?

    BalasHapus